Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Idul Adha


penjelasan mengenai idul adha


Idul adha adalah adalah salah satu hari raya umat Islam. Idul Adha diambil dari bahasa arab yaitu (عيد الأضحى). Idul adha jatuh pada tanggal 10 bulan Zulhijah. Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan Idul fitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.


Dibawah ini terdapat beberapa pertanyaan dan juga jawaban yang lengkap beserta sumber (dalil)nya menurut Ustadz Abdul Somad, Lc, Ma (UAS). Mari kita simak!


Daftar isi Postingan


Apa boleh menyembelihkan kurban untuk orang yang telah meninggal?


Menurut mazhab Syafi’i:

Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya(orang yang telah meninggal). Tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang yang telah meninggal itu tidak meninggalkan wasiat untuk itu. Berdasarkan ayat: (Qs. An-n-Najm: 53). Jika orang yang meninggal itu meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka boleh menyembelihkan kurban untuknya, dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin. Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu.


Menurut Mazhab Maliki:

Makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia meninggal dunia, jika ia menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakannya.


Mazhab Hanafi dan Hanbali:

Boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan (oleh orang yang melaksanakan kurban), sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia.


Akan tetapi menurut mazhab Hanafi haram hukumnya bagi orang yang melaksanakan kurban tersebut memakan daging kurban yang ia laksanakan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang yang telah meninggal.


(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili, juz. 4, hal. 283).


Apa bacaan yang dibaca pada saat menyebelih kurban?


Bacaan pada saat menyembelih hewan kurban adalah:


اَلَّلهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ صَلاَتِيْ، وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ


Artinya : "Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, untu Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dengan itu aku diperintahkan dan aku adalah sebagian dari orang-orang muslim".


Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Imran bin Hushain dalam al-Mustadrak karya Imam al-Hakim dan hadits Jabir :


صليت مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم عيد الأضحى، فلما انصرف، أتي بكبش، فذبحه، فقال: بسم الله ، والله أكبر، اللهم هذا عني، وعمن لم يضح من أمتي


Artinya : "Saya shalat bersama Rasulullah Saw pada ‘Idul Adha, ketika beliau selesai, lalu diberikan seekor kambing kepadanya, kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan: ‘Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah, ini dariku dan dari orang-orang yang tidak berkurban dari umatku”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi).


Imam al-Hasan berkata : "Jika menyembelih hewan kurban untuk orang lain, maka orang yang menyebelih tersebut mengucapkan ":


بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ


Artinya : “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dari si fulan”.


Apakah keutamaan dari berkurban?


Keutamaan melakukan ibadah kurban antara lain :


1. Melaksanakan syiar Islam, karena menyembelih hewan kurban adalah bagian dari menegakkan syiar Allah, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an :


“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”. (Qs. Al-Hajj [22]: 36).


2. Sebagai bukti dan ungkapan ketakwaan kepada Allah:


“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”.(Qs. Al-Hajj [22]: 36).


3. Melaksanakan amal yang paling dicintai Allah dan sebagai sarana untuk mengampuni dosa:


“Tidak ada amal manusia pada hari nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih disukai Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kuku dan bulu-bulunya. Sesungguhnya Allah mengampuni orang yang berkurban sebelum tetes darah hewan kurban itu sampai ke tanah. Maka jadikanlah diri kamu baik dengan berkurban”. (HR. Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).


Apakah keutamaan dari puasa ‘Arafah?


Puasa Arafah bertepatan ketika jemaah haji sedang melaksanakan wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi. Hari itu bertepatan dengan hari ke-2 dalam rangkaian ibadah haji. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kamu yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Lalu, Apakah keutamaan puasa hari ‘Arafah? Berikut adalah penjelasan UAS (Ustadz Abdul Somad) mengenai keutamaan puasa Arafah.


روى مسلم أن النبى صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم يوم عرفة فقال "يكفر السنة الماضية والباقية "

وروى النسائى بإسناد حسن أن صيامه يعدل صيام سنة،

وفى رواية حسنة للطبرانى أنه يعدل صيام سنتين ،

وفى راوية حسنة للبيهقى أنه يعدل صيام ألف يوم .


Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw ditanya tentang puasa hari ‘Arafah, beliau menjawab, “(Puasa ‘Arafah mengampuni dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang)”.


Imam Nasa’i meriwayatkan dengan sanad hasan bahwa puasa ‘Arafah sama dengan puasa setahun.


Dalam satu riwayat, dinyatakan hasan oleh Imam ath-Thabrani, bahwa puasa ‘Arafah sama dengan puasa dua tahun.


Dalam satu riwayat, dinyatakan hasan oleh Imam al-Baihaqi, bahwa puasa ‘Arafah sama dengan puasa seribu hari.


(Sumber: Fatawa al-Azhar, juz. 9, hal. 255).


Apa boleh menjual kulit dari hasil kurban?


Pasti kita sering menjumpai kulit dari binatang kurban seperti : kambing, sapi, kerbau dll yang disamak. Setelah melalui proses disamak, maka kulit binatang tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti dijadikan beduk masjid, dijadikan kerupuk kulit, dijadikan kerajinan tangan dan lain lain. Tapi, bagaimana jika menjual kulit dari hasil kurban? Apakah dibolehkan dalam Ajaran Islam? Berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.


(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz. 4, hal. 281).


ويحرم بيع جلد الأضحية وشحمها ولحمها وأطرافها ورأسها وصوفها وشعرها ووبرها ولبنها الذي يحلبه منها بعد ذبحها، واجبة كانت أو تطوعاً؛ لأن لنبي صلّى الله عليه وسلم أمر بقسم جلودها ونهى عن بيعها، فقال: «من باع جلد أضحيته، فلا أضحية له»


Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, bagian-bagian ujung, kepala, bulu, rambut dan susu setelah disembelih. Apakah kurban wajib maupun kurban sunnat. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya”. (HR. al-Hakim).


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Idul Adha"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel