Penjelasan Sholat Fardhu Ustadz Abdul Somad
Penjelasan Sholat Fardhu Ustadz Abdul Somad - Salat Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni: Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria. Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.
Setiap hari umat islam wajib melaksanakan sholat fardhu yaitu ; Subuh, Zuhur, 'Asar, Maghrib dan Isya'. Jika dijumlah maka dalam sehari terdapat sebanyak 17 Roka'at.
Orang Islam yang telah baligh hukumnya wajib melakukan sholat 5 waktu (Sholat Fardhu). Maka dari itu sangat penting bagi mukallaf (Orang yang telah baligh dan memiliki akal yang sempurna) untuk mengetahui segala hal tentang Sholat Fardhu seperti ; Rukun, Syarat Sah, Syarat Wajib dan lain sebagainya.
Pada artikel ini Admin akan merangkum semua seputar Sholat Fardhu yang bersumber dari keterangan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Apakah doa Qunut dalam sholat itu disyari'atkan? Apakah dalam semua sholat? Apa ada lafaz tertentu?
Qunut adalah doa, disyari'atkan dalam sholat lima waktu ketika terjadi Nawâzil (musibah). Berdasarkan hadits Ibnu Abbas: “Rasulullah Saw membaca doa Qunut dalam shalat lima waktu selama satu bulan. Beliau mendoakan satu kawasan dari Bani Sulaim: Ri'l, Dzakwan dan 'Ushayyah. Karena mereka telah membunuh sebagian sahabat Rasulullah yang diutus untuk mengajarkan Islam.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa jika Rasulullah Saw ingin mendoakan seseorang (doa tidak baik/laknat atau doa baik), maka beliau membaca qunut setelah ruku'. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Rasulullah Saw membacanya dengan suara keras. Rasulullah Saw mengucapkan doa dalam shalatnya dan dalam shalat Shubuh, "Ya Allah, laknatlah fulan dan fulan". Dua kawasan di antara beberapa kawasan di tanah Arab. Hingga Allah menurunkan (Qs. Al 'Imran : 128) yang artinya "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim".
Berdasarkan ini maka doa Qunut pada shalat Shubuh disyariatkan ketika ada Nawazil, sama seperti doa Qunut pada shalat-shalat lainnya. Akan tetapi jika tidak ada Nawazil, maka ada beberapa pendapat para ulama Fiqih.
Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali
Doa Qunut Shubuh tidak disyariatkan. Mereka berdalil dengan riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dari Anas: "Sesungguhnya Rasulullah Saw tidak membaca doa Qunut pada shalat Shubuh, kecuali jika beliau mendoakan suatu kaum (doa kebaikan atau doa tidak baik/laknat)".
Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Doa Qunut Shubuh disyariatkan. Dalil mereka adalah riwayat mayoritas ahli hadits kecuali at-Tirmidzi, bahwa Anas bin Malik ditanya: "Apakah Rasulullah membaca doa Qunut pada shalat Shubuh?". Beliau menjawab, "Ya". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar, ad-Daraquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim. Dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim dari Anas bahwa Anas berkata, "Rasulullah Saw terus menerus membaca doa Qunut pada shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia".
Pembahasan dan penjelasan dalil-dalil dari pendapat-pendapat ini dapat dilihat dalam kitab Zâd al-Ma’âd karya Ibnu al-Qayyim yang menjelaskan beberapa riwayat bahwa para ulama ahli hadits bersikap moderat diantara kelompok yang mengingkari doa Qunut secara mutlak, meskipun ketika ada Nawazil. Dan kelompok yang menganggap baik doa Qunut secara mutlak, baik ketika ada Nawazil maupun ketika tidak ada Nawazil. Para ulama ahli hadits tidak mengingkari orang-orang yang membaca doa Qunut Shubuh secara terus menerus dan tidak pula membenci perbuatan mereka.
Para ulama ahli hadits juga tidak menganggapnya bid'ah dan pelakunya tidak dianggap bertentangan dengan Sunnah. Para ulama ahli hadits juga tidak mengingkari orang-orang yang mengingkari doa Qunut ketika ada Nawazil dan tidak menganggap perbuatan mereka itu bid'ah dan bertentangan dengan Sunnah. Siapa yang membaca doa Qunut, maka ia telah berbuat baik dan siapa yang tidak melakukannya juga tidak mengapa. Ini termasuk kategori ikhtilaf yang mubah (dibolehkan) yang tidak perlu bersikap keras terhadap orang yang melakukannya atau tidak melakukannya. Sama seperti masalah mengangkat tangan atau tidak mengangkat tangan dalam shalat.
Saya (Syekh 'Athiyyah Shaqar) katakan: "Sesungguhnya ikhtilaf dalam masalah ini adalah sederhana. Ini adalah masalah sunnat, bukan dalam masalah fardhu. Dan agama Islam itu memberikan kemudahan".
Bagaimana hukumnya orang yang sholat sambil membaca mushaf Al-Qur'an?
Mungkin kita pernah melihat orang sholat sambil memegang, membaca dan membalik lembar mushaf Al-Qur'an. Lalu bagaimanakah hukumnya sholat tersebut? UAS (Ustadz Abdul Somad) punya jawabannya.
Sebagian besar ahli Fiqh memperbolehkan membaca al-Qur'an dari mushaf ketika shalat, baik shalat sunnat ataupun shalat wajib. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa Dzakwan Mawla ‘Aisyah melaksanakan shalat Qiyamullail pada bulan Ramadhan dengan membaca dari mushaf al-Qur’an, dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Adapun membalik lembaran al-Qur'an, maka itu dibolehkan, dengan tetap memperhatikan dan meminimalisir gerakan agar orang yang shalat tersebut tidak keluar dari khusyu' yang mesti menurut syariat. Yang lebih utama sebenarnya agar yang memimpin shalat itu seorang yang hafizh, agar ma'mum dapat mendengarkan bacaan imam sehingga ma'mum dan imam tidak sibuk sehingga tidak khusyu' dalam shalat dengan membolak-balik lembaran-lembaran mushaf al-Qur’an dan banyak membuat gerakan-gerakan di luar shalat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka memegang mushaf dan membaca dari mushaf ketika shalat serta membolak-balik lembaran mushaf, apakah dengan tangan atau dengan alat, maka itu dibenarkan menurut syariat. Membaca dari mushaf tidak lebih utama daripada membaca dari hafalan, bahkan orang yang shalat membaca al-Qur'an dari hafalannya, itu lebih utama dan lebih mendekatkan diri kepada kekhusyu'an. Wallahhu a'lam bisshowab.
0 Response to "Penjelasan Sholat Fardhu Ustadz Abdul Somad"
Posting Komentar